Sebagai seorang pendidik atau yang biasa kita sebut seorang guru itu harus cakap dan memiliki pengetahuan dasar dalam mendidik seorang anak muridnya .
guru bukan hanya memberikan pengetahuan namun harus juga dapat membentuk pribadi muridnya karean lembaga pendidikan ini fungsinya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat guna mencerdaskan kehidupan bangsa .
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Bila seorang guru melakukan suatu sikap/sifat dan perbuatan yang baik maka dapat dikatakan bahwa guru tersebut memiliki kepribadian yang baik. Sebaliknya bila guru tersebut melakukan suatu sikap dan perbuatan yang tidak baik maka dapat dikatakan bahwa guru tersebut tidak memiliki kepribadian yang baik. Dengan kata lain, baik tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadiannya agar menjadi guru yang profesional.
Guru memiliki tugas untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan memperbaiki masyarakat. Gurulah yang telah menanamkan pada anak didiknya akhlak yang baik dalam pembelajaran dan diterapkan anak didik dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki keburukan yang ada pada anak didik agar anak didiknya berada di jalan yang benar.
kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.
pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
Tinggalkan Komentar